Profil Juru Bicara Baru KPK, Pengalaman dan Kontribusi Tessa Mahardhika Sugiarto dan Budi Prasetyo dalam Pemberantasan Korupsi

photo author
- Sabtu, 8 Juni 2024 | 15:05 WIB
Kenali profil Tessa Mahardhika Sugiarto dan Budi Prasetyo, juru bicara baru KPK.
Kenali profil Tessa Mahardhika Sugiarto dan Budi Prasetyo, juru bicara baru KPK.

Salah satu kasus besar yang pernah ditangani Tessa adalah kasus korupsi pembangunan gedung IPDN Gowa dengan tersangka mantan anggota Komisi III DPR, Miryam S. Haryani.

Pengalaman ini menunjukkan kredibilitas dan kemampuan Tessa dalam menangani kasus-kasus korupsi besar yang melibatkan pejabat tinggi negara.

Budi Prasetyo

Budi Prasetyo juga memiliki latar belakang yang kuat di KPK.

Baca Juga: Kisruh Korupsi Guncang Jabar! Pj Gubernur Jabar Ungkap Nasib Arsan Latif, Ade Zakir Pegang Kendali. Simak Yuk!

Sebelum diangkat menjadi juru bicara, Budi telah lama bertugas di Biro Hubungan Masyarakat KPK.

Dalam tiga tahun terakhir, ia menduduki jabatan Spesialis Hubungan Masyarakat Muda pada 2021 dan 2022, serta Pranata Humas Ahli Pertama pada 2023.

Pengalaman ini membuat Budi sangat paham dengan dinamika komunikasi dan hubungan masyarakat di KPK.

Dalam kesempatan yang sama, Tessa menyampaikan bahwa tugas sebagai juru bicara bukanlah hal yang mudah, mengingat standar tinggi yang telah ditetapkan oleh pendahulunya seperti Johan Budi, Febri Diansyah, Ali Fikri, dan Ipi Maryati.

Baca Juga: Sandra Dewi dan Suami Terseret Kasus Korupsi Timah, Begini Klarifikasi Kejaksaan Agung dan Fakta Terbaru yang Mengejutkan!

"Tentunya cukup sulit untuk mencapai standar senior-senior kami baik bang Johan Budi, Febri Diansyah, mas Ali Fikri, maupun Mbak Ipi," tuturnya.

Namun, dengan pengalaman dan dedikasi yang dimiliki, Tessa dan Budi optimis dapat menjalankan tugas dengan baik.

Mereka berkomitmen untuk melanjutkan dan meningkatkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, serta memastikan bahwa setiap informasi dan perkembangan terkait kasus korupsi dapat disampaikan dengan transparan kepada publik. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: KPK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X