HUKAMANEWS - Wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pendidikan dasar di negeri dan swasta di seluruh Indonesia.
"Inti dari putusan itu memang menyatakan bahwa Pasal di UU Sisdiknas harus dimaknai punya kewajiban untuk membiayai pendidikan dasar bukan hanya sekolah negeri tapi juga sekolah/madrasah swasta. Tapi satu, pelaksanaannya disesuaikan dengan kemampuan fiskal pemerintah. Dua, sekolah swasta tetap dapat memungut biaya pendidikan dari masyarakat meski ada bantuan pembiayaan dari pemerintah," jelas Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, Selasa, 27 Mei 2025
Meski demikian Mu'ti mengatakan sampai saat ini belum menerima putusan resmi dari MK secara lengkap.
Sebelumnya, MK mengabulkan untuk sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas)-khususnya terkait frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya".
Dalam Amar Putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025, Mahkamah menegaskan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya-baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat," ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan dengan didampingi oleh hakim konstitusi lainnya pada Selasa,27 Mei 2025.
Sebelum pembacaan amar putusan, Hakim Konstitusi Enny Nurbainingsih memaparkan pada faktanya masih ada kesenjangan yang menyebabkan banyak peserta didik tidak tertampung di sekolah negeri. Hal ini menyebabkan peserta didik harus sekolah di sekolah swasta dan membayar sejumlah biaya.
Maka, fakta tersebut tidak bersesuaian dengan yang diperintahkan oleh UUD NRI 1945 khususnya Pasal 31 ayat (2) karena norma konstitusi tersebut tidak memberikan batasan pendidikan dasar mana yang wajib dibiayai negara.
Sayangnya dalam putusannya, MK justru menyebut tidak berarti seluruh pendidikan dasar harus sepenuhnya gratis di semua sekolah, contohnya sekolah yang diselenggarakan oleh swasta.