3. Hak Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis
Banyak yang berpikir bahwa bantuan hukum hanya untuk orang kaya atau mereka yang mampu membayar jasa pengacara.
Nyatanya, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak bantuan hukum bagi semua orang, termasuk mereka yang tidak mampu secara finansial.
Lembaga bantuan hukum siap membantu Anda secara gratis jika menghadapi persoalan hukum yang berat. Jadi, jangan ragu untuk mencari bantuan!
4. Hak atas Privasi dan Perlindungan Data Pribadi
Di zaman digital, data pribadi kita sering kali lebih berharga daripada yang kita sadari.
Baca Juga: Prabowo Ucapkan Terima Kasih atas Dukungan India untuk Keanggotaan BRICS Indonesia
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin perlindungan atas data pribadi Anda. Jika data Anda disalahgunakan tanpa izin, Anda berhak menuntut pihak yang bersangkutan.
Hak ini sangat penting, terutama di era teknologi yang serba transparan seperti sekarang. Pastikan Anda tidak membiarkan data pribadi Anda dimanfaatkan sembarangan.
Dengan memahami empat hak hukum ini, Anda bisa lebih proaktif dalam melindungi diri dan keluarga dari berbagai masalah hukum.
Jangan takut untuk menuntut hak Anda, karena hukum dibuat untuk melindungi semua orang, termasuk Anda.
Baca Juga: Krisis Iklim Renggut Hak Belajar Anak-Anak, Ratusan Juta Murid Kehilangan Jam Belajar
Pengetahuan adalah senjata terbaik dalam menghadapi situasi sulit.
Jadi, lengkapi diri Anda dengan informasi yang tepat dan jadilah warga negara yang cerdas secara hukum!***