Apa Akibat Hukum Jika Somasi Diabaikan?
Mengabaikan somasi dapat berdampak serius bagi debitur. Menurut Pasal 1243 KUHPerdata, seorang debitur yang tetap lalai setelah diberikan somasi dapat digugat oleh kreditur untuk:
1. Pembatalan Perjanjian: Perjanjian dapat dibatalkan dengan persetujuan kedua belah pihak. Ada dua jenis pembatalan, yaitu pembatalan timbal balik dan pembatalan dengan perikatan ganti rugi.
2. Pemenuhan Perikatan dengan Paksaan: Kreditur dapat memaksa debitur memenuhi kewajibannya.
Baca Juga: Apresiasi Kinerja Kejaksaan Agung, Pilar Penegak Keadilan dan Harapan Masyarakat
3. Pembayaran Ganti Rugi: Debitur wajib mengganti biaya, kerugian, dan bunga yang dialami kreditur.
- Biaya: Semua pengeluaran nyata yang dikeluarkan kreditur.
- Kerugian: Konsekuensi negatif yang diderita kreditur karena kelalaian debitur.
- Bunga: Pendapatan yang seharusnya diperoleh kreditur tetapi hilang akibat wanprestasi.
4. Pemenuhan Perikatan Disertai Ganti Rugi: Kreditur dapat menuntut pemenuhan perikatan sekaligus meminta ganti rugi.
5. Pembayaran Biaya Perkara: Kreditur berhak meminta agar debitur menanggung biaya pengadilan yang timbul dari perkara tersebut.
Dengan demikian, mengabaikan somasi bukanlah hal sepele. Debitur yang tetap lalai setelah menerima somasi tidak hanya menghadapi pembatalan perjanjian tetapi juga berpotensi dikenakan biaya ganti rugi hingga biaya pengadilan.***