Sebelum Dijadikan Tersangka, Tom Lembong Sudah Diperiksa Sebagai Saksi Tiga Kali dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

photo author
- Rabu, 30 Oktober 2024 | 17:54 WIB
Tom Lembong saat diperiksa Kejaksaan Agung (Ist)
Tom Lembong saat diperiksa Kejaksaan Agung (Ist)

 

HUKUMANEWS - Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Tom Lembong sudah diperiksa hingga tiga kali.

Kejaksaan Agung sudah periksa Tom sebanyak tiga kali sebagai saksi, sebelum akhirnya menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015–2023 di Kementerian Perdagangan.

"Terkait dengan pemeriksaan, yang bersangkutan sejak kurun waktu 2023 sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.

Menurut Harli, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (29/10) malam, juga diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi.

Baca Juga: Warga Depok Merapat, Bakso Viral All You Can Eat Ada di Margonda

Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung kemudian melakukan gelar perkara.

Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, penyidik pun menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.

"Lalu penyidik menggunakan kewenangannya dalam rangka melakukan penahanan terhadap tersangka," ucapnya.

Mengenai kemungkinan ada saksi lain yang diperiksa, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat itu menegaskan bahwa keputusan itu berdasarkan kebutuhan penyidik.

"Penyidik akan terus melihat apakah memang masih diperlukan penambahan saksi atau penambahan keterangan. Kalau memang masih harus dibutuhkan pendalaman terkait dengan keterangan-keterangan dari pihak terkait, itu akan dilakukan," ujarnya.

Baca Juga: Zulhas Ada di Korupsi Gula, Dito Ariotedjo Korupsi BTS Kominfo dan Airlangga Korupsi Minyak Goreng, Hukum Benar-benar Tak Adil

Soal kemungkinan adanya tersangka baru atau tidak, Harli kembali menegaskan bahwa hal itu kembali kepada penyidik dan penentuan tersangka baru nantinya akan didasarkan pada alat bukti.

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015–2023 di Kementerian Perdagangan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar pada Selasa (29/10) malam menjelaskan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut bermula ketika pada tahun 2015, dalam rapat koordinasi antarkementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor gula.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Keikei Utari

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X