Subekti, seorang pakar hukum, menjelaskan bahwa ada empat situasi yang dianggap sebagai bentuk wanprestasi:
1. Pelaksanaan yang Tidak Sesuai: Misalnya, barang yang dikirim berbeda dengan barang yang dijanjikan dalam perjanjian.
2. Tidak Melaksanakan Kewajiban: Debitur tidak melakukan apa yang telah disepakati.
3. Keterlambatan Pelaksanaan: Misalnya, memberikan tiket setelah acara selesai.
4. Melakukan Larangan dalam Perjanjian: Tindakan yang melanggar perjanjian juga termasuk wanprestasi.
Dalam kasus-kasus tersebut, somasi menjadi alat bagi kreditur untuk menuntut agar debitur segera memenuhi kewajibannya atau menghadapi konsekuensi hukum lebih lanjut.
Bentuk-bentuk Somasi
Somasi dapat disampaikan dalam berbagai bentuk sesuai Pasal 1238 KUHPerdata, yaitu:
1. Surat Perintah (Exploit Juru Sita): Teguran resmi yang disampaikan oleh juru sita pengadilan.
2. Akta Sejenisnya: Bisa berupa akta di bawah tangan atau akta notaris.
3. Demi Perikatan Sendiri: Jika dalam perjanjian ditentukan waktu kapan debitur dianggap lalai.
Secara umum, somasi dapat dilakukan baik secara lisan maupun tertulis. Namun, dalam praktiknya, somasi tertulis lebih sering dipakai karena lebih kuat sebagai bukti di pengadilan.
Artikel Terkait
Belajar Bahasa: Dibanderol atau Dibandrol? Temukan Jawabannya Menurut KBBI!
Raffi Ahmad Ditunjuk Jadi Wakil Ketum Kadin Usai Dapat Gelar H.C Abal-abal, Netizen Langsung Sindir Gak Malu Apa Ya
Belajar Bahasa: 70 Kosakata Unik Bahasa Indonesia yang Jarang Diketahui Ada di KBBI
Belajar Bahasa: Inilah Alasan Bahasa Indonesia Mudah Dipelajari Oleh Penutur Asing
Kabar Baik di Balik Derita Guru Honorer Supriyani, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Bakal Angkat Jadi PPPK Lewat Jalur Afirmasi