HUKAMANEWS - Dalam dunia hukum, ada banyak istilah yang mungkin belum familiar bagi masyarakat awam, salah satunya adalah "abolisi".
Istilah abolisi sering muncul dalam pembahasan terkait dengan hak-hak istimewa yang dimiliki oleh Presiden dalam memberikan pengampunan atau pengurangan hukuman bagi terpidana.
Namun, apa sebenarnya abolisi itu, dan bagaimana perbedaannya dengan istilah lain seperti grasi? Mari kita bahas lebih dalam.
Apa Itu Abolisi?
Abolisi adalah sebuah tindakan hukum yang dilakukan oleh Presiden untuk menghapus seluruh akibat hukum dari putusan pengadilan pidana yang telah dijatuhkan kepada seseorang terpidana atau terdakwa.
Dengan kata lain, melalui abolisi, seseorang yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan, serta seluruh hukuman dan konsekuensi yang menyertainya, dapat dihapuskan.
Namun, perlu diingat bahwa abolisi tidak menghilangkan status kesalahan dari terdakwa atau terpidana tersebut, melainkan hanya menghapuskan akibat hukumnya.
Sebagai contoh, apabila seorang terpidana telah dijatuhi hukuman penjara, maka dengan adanya abolisi, ia tidak perlu menjalani hukuman tersebut meskipun status bersalahnya tetap ada.
Ini berarti bahwa abolisi tidak mengubah fakta bahwa seseorang pernah dinyatakan bersalah, tetapi menghilangkan kewajiban hukumnya untuk menjalani hukuman tersebut.
Fungsi dan Tujuan Abolisi
Abolisi memiliki beberapa fungsi penting dalam sistem hukum.
Pertama, abolisi dapat menjadi alat bagi pemerintah untuk menjaga stabilitas dan ketertiban umum.