pendidikan

Memahami Status Seseorang dalam Proses Hukum Pidana: Terlapor, Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB
Ilustrasi. Memahami status Terlapor, Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana dalam proses Hukum Pidana

Terdakwa berhak atas peradilan yang adil, termasuk hak untuk didampingi penasihat hukum, menghadirkan saksi, dan mengajukan pembelaan.

 Baca Juga: Politik Jalan Tengah Puan Maharani

  1. Terpidana

Terpidana adalah orang yang telah diputus bersalah melakukan tindak pidana oleh pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.Terpidana telah dihukum dan wajib menjalani hukuman yang telah ditetapkan oleh pengadilan.

Terpidana berhak untuk mendapatkan perlakuan yang manusiawi dan bermartabat selama menjalani hukuman, serta hak untuk mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat.

Baca Juga: Waspada Pecah Ban Saat Melintas Jalan Tol, Lakukan Tips Ini Sebelum dan Saat Berkendara 

Memahami perbedaan antara terlapor, tersangka, terdakwa, dan terpidana sangat penting untuk mengetahui hak dan kewajiban setiap individu dalam proses hukum pidana.

Hal ini juga membantu masyarakat untuk tidak asal-asalan dalam melabeli seseorang sebagai pelaku kejahatan, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.*** 

Halaman:

Tags

Terkini

Sekolah Tak Ada PR, Menguntungkan Siswa Atau Siapa

Selasa, 24 Juni 2025 | 19:57 WIB