pendidikan

Pengertian Amicus Curiae, yang Dikirimkan Para Tokoh dan Akademisi kepada MK terkait Sidang PHPU Pilpres 2024

Senin, 1 April 2024 | 07:06 WIB
Istilah Amicus Curiae kembali menjadi pembahasan publik setelah sejumlah tokoh dan akademisi mengirimkannya ke MK terkait sidang PHPU Pilpres 2024.

 Baca Juga: Belajar Bahasa: Mana Penulisan yang Tepat, Hijriah atau Hijriyah? Pilihannya Ada di KBBI!

“Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.” 

Nantinya pengadilan bebas memutuskan apakah mereka akan mempertimbangkan suatu amicus brief atau tidak. 

Mengutip Jurnal berjudul Kedudukan Amicus Curiae Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia tahun 2020 milik Linda Ayu, hakim dapat menggunakan informasi dan kesempatan yang seluas-luasnya bagi para pihak yang merasa memiliki kepentingan dengan suatu kasus.

 Baca Juga: Residu Pilpres 2024, Dalil Kecurangan, dan ‘Lawakan’ Anies - Ganjar di MK

Amicus Curiae ini berbeda dengan pihak dalam intervensi karena Amicus Curiae tidak bertindak sebagai pihak yang berperkara, tetapi menaruh perhatian terhadap suatu kasus secara khusus. 

Amicus Curiae bukan termasuk alat bukti yang diatur dalam hukum acara pidana di Indonesia, tetapi praktiknya sudah dilakukan, dalam berbagai perkara. 

Ketika suatu organisasi mengajukan Amicus Curiae dalam persidangan dan mendapat persetujuan hakim, maka Amicus Curiae diperbolehkan untuk mengemukakan pendapatnya tetapi tidak untuk melawan.

 Baca Juga: Segera Daftar! Kuota Mudik Gratis 2024 Ditambah oleh Kemenhub, Gercep dari Sekarang!

Amicus Curiae ini tidak harus pengacara, tetapi boleh orang yang memiliki pengetahuan terkait suatu perkara yang membuat keterangannya berharga bagi pengadilan. 

Amicus Curiae dapat memberikan keterangan berupa tulisan ataupun lisan di dalam persidangan, dan berkas yang diajukan secara tertulis biasanya disebut sebagai Amicus Brief. 

Dalam memberikan keterangan, Amicus Curiae dapat memberikan keterangan di persidangan atas permintaan dirinya sendiri atau diminta oleh pengadilan, tetapi harus seijin ketua pengadilan.

Baca Juga: Tim Pemadam Berhasil Padamkan Kebakaran Gudang Amunisi Bogor, 140 Petugas Kembali Aman Setelah Operasi Besar-Basaran 

Karena tujuan Amicus Curiae memberikan keterangan adalah untuk membantu pemeriksaan, dan sebagai bentuk partisipasi. Keterangan yang diberikan juga dapat berupa paparan fakta, atau pendapat hukum, ilmiah. 

Penggunaan Amicus Curiae jika dilihat dari teori penjatuhan putusan oleh hakim sebenarnya dapat dibenarkan. 

Halaman:

Tags

Terkini

Sekolah Tak Ada PR, Menguntungkan Siswa Atau Siapa

Selasa, 24 Juni 2025 | 19:57 WIB