Apa Itu THR? Yuk Simak Makna dan Aturan Pemberiannya Jelang Lebaran Idul Fitri 2024

photo author
- Jumat, 29 Maret 2024 | 19:30 WIB
Pahami makna dan aturan pemberian THR.
Pahami makna dan aturan pemberian THR.

HUKAMANEWS - Tunjangan Hari Raya, atau yang sering disingkat menjadi THR, bukanlah hal yang asing di telinga banyak pekerja/buruh di Indonesia.

THR sendiri merupakan hak yang wajib diberikan oleh pemberi kerja kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan.

Namun, adakah yang masih bingung dengan esensi sebenarnya dari THR ini? Mari kita kupas lebih dalam.

Baca Juga: Kemenkes, Polri, dan PP Muhammadiyah Berkolaborasi Tanggulangi Krisis Kesehatan, Langkah Terbaru untuk Sistem yang Lebih Tangguh!

Apa Itu THR?

THR sendiri adalah singkatan dari Tunjangan Hari Raya.

Dalam istilah sederhana, THR bisa dianggap sebagai bentuk bonus atau tambahan pendapatan yang diberikan oleh perusahaan kepada pekerjanya menjelang momen-momen penting dalam agama, seperti Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak, hingga Imlek.

Baca Juga: Siap Bikin Heboh! Kementerian BUMN Dorong Industri Media Jadi Kreator Konten, Era Baru Kolaborasi Digital

Dalam banyak kasus, THR menjadi sebuah bentuk apresiasi dari perusahaan terhadap dedikasi dan kerja keras para karyawannya.

Aturan Pemberian THR

Untuk memastikan bahwa pemberian THR berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan, ada beberapa aturan yang harus diperhatikan.

Baca Juga: Tips Ampuh Mengatasi Alergi Kucing agar Tetap Bisa Bahagia Bersama Anabul

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, beberapa ketentuan pemberian THR antara lain:

1. Penerima THR: THR harus diberikan kepada pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih di perusahaan.

2. Besaran THR: Pekerja/buruh yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, berhak menerima satu bulan upah sebagai THR.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Kominfo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sekolah Tak Ada PR, Menguntungkan Siswa Atau Siapa

Selasa, 24 Juni 2025 | 19:57 WIB
X