HUKAMANEWS - Tunjangan Hari Raya, atau yang sering disingkat menjadi THR, bukanlah hal yang asing di telinga banyak pekerja/buruh di Indonesia.
THR sendiri merupakan hak yang wajib diberikan oleh pemberi kerja kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan.
Namun, adakah yang masih bingung dengan esensi sebenarnya dari THR ini? Mari kita kupas lebih dalam.
Apa Itu THR?
THR sendiri adalah singkatan dari Tunjangan Hari Raya.
Dalam istilah sederhana, THR bisa dianggap sebagai bentuk bonus atau tambahan pendapatan yang diberikan oleh perusahaan kepada pekerjanya menjelang momen-momen penting dalam agama, seperti Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak, hingga Imlek.
Dalam banyak kasus, THR menjadi sebuah bentuk apresiasi dari perusahaan terhadap dedikasi dan kerja keras para karyawannya.
Aturan Pemberian THR
Untuk memastikan bahwa pemberian THR berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan, ada beberapa aturan yang harus diperhatikan.
Baca Juga: Tips Ampuh Mengatasi Alergi Kucing agar Tetap Bisa Bahagia Bersama Anabul
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, beberapa ketentuan pemberian THR antara lain:
1. Penerima THR: THR harus diberikan kepada pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih di perusahaan.
2. Besaran THR: Pekerja/buruh yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, berhak menerima satu bulan upah sebagai THR.
Artikel Terkait
Mudah dan Cepat! Layanan Penukaran Uang Rupiah Baru dari Bank Indonesia untuk Lebaran 2024
Siap-siap Menukarkan Uang Baru Lebaran di BCA 2024, Syarat dan Cara Mudahnya
Daftar 7 Tol Gratis Mudik Lebaran 2024 Jawa dan Sumatera, Pulang Kampung Tanpa Khawatir Nguras Saldo!
NO Tipu-tipu! Begi Cara Menukarkan Uang Baru untuk THR Lebaran 2024 di Bank Mandiri, BRI, BCA, dan BNI, Solusi Praktis Lewat Layanan Online
BONGKAR Ketentuan Pajak THR Lebaran 2024, Begini Cara Menghitungnya!
Waspada 155 Titik Rawan Bencana Saat Mudik Lebaran 2024, Siapkan Perjalanan Anda Dengan Tips Aman Ini