Baca Juga: Ustaz Abu Kahfi, Ajarkan Al Quran dengan Bahasa Isyarat untuk Difabel Rungu
Setelah memastikan ada jemaah yang wafat, TKH harus segera membuat Certificate of Death (COD), yaitu sertifikat formulir yang menjelaskan sebab wafat dari jemaah.
Setelah medapat informasi kematian, pihak surveilans langsung mengurus surat keterangan dari RS Arab Saudi. Setiap jemaah haji yang wafat mesti segera dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan otopsi guna mengetahui penyebab kematian.
Abdul Hafiz mengatakan, dalam beberapa kasus, pihak Arab Saudi akan meminta surat keterangan kepolisian. Alasannya, surat keterangan dari kepolisian diperlukan untuk membuktikan bahwa kematian jemaah haji itu adalah kematian yang wajar.
Jika kematiannya tidak wajar, selanjutnya itu merupakan urusan kepolisian. Bila tidak ditemukan penyebab kematian yang janggal, jenazah bisa dilanjutkan untuk proses pemakaman.
Baca Juga: Puluhan Tahun Menabung, Tukang Becak Ajak Istri Naik Haji
Sebelum dimakamkan, rumah sakit akan memberikan surat keterangan atau izin jemaah tersebut siap dimakamkan kepada Muassasah Adilla yang ada di Madinah.
Setelah surat keluar dari Muassasah, jemaah yang wafat tersebut bisa dibawa ke tempat pemandian di daerah Uhud sebelum dimakamkan. Pemakaman jenazah dapat dihadiri oleh pihak keluarga boleh juga tidak, tergantung keputusan dari pihak keluarga yang bersangkutan.