Hukamanews.com - Pemerintah mencatat, jemaah haji Indonesia yang wafat di Tanah Suci hingga hari ini, Jumat 15 Juli 2022, berjumlah 52 orang.
Untuk diketahui, jemaah haji Indonesia yang wafat saat menjalani ibadah haji, jenazahnya tidak bisa dibawa pulang ke Tanah Air. Hal ini sesuai dengan kebijakan dari pemerintah Arab Saudi.
Alasan jemaah haji wafat tidak boleh dibawa pulang adalah karena pemerintah Arab Saudi khawatir jarak tempuh yang sangat jauh akan merusak kondisi jenazah.
Selain itu, biaya yang akan dikeluarkan juga tidak sedikit karena harus menggunakan pesawat, belum lagi masih harus mengurus beberapa berkas penting lainnya.
Baca Juga: Hingga Hari ini, 52 Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci
Ada hadist yang menjelaskan keutamaan muslim yang meninggal di Tanah Suci yang artinya:
"Siapa yang bisa meninggal di Madinah, silakan meninggal di Madinah. Karena aku akan memberikan syafaat bagi orang yang meninggal di Madinah."
Namun, jika ada yang ingin memaksakan untuk memulangkan jenazah ke negara asal, misalnya Indonesia, maka hal tersebut harus dibantu oleh pemerintah Indonesia. Bantuan itu dilakukan melalui surat permintaan dari ahli waris yang akan diteruskan pada pihak otoritas di Arab Saudi.
Namun proses ini tak mudah dilakukan karena membutuhkan waktu yang tak sedikit.
Baca Juga: Pasar Sehat Semarang Ajak Masyarakat Tukar Sampah dengan Sembako
Selain itu pemulangan jenazah dari Tanah Suci ini juga harus mendapat persetujuan dari pihak kepolisian setempat, pihak rumah sakit dan membutuhkan tanda tangan dari Gubernur Mekkah yang sedang menjabat saat itu.
Mengutip laman Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), anggota tim Surveilans PPI Arab Saudi, Abdul Hafiz, menyebutkan, hingga saat ini hanya Bung Tomo satu-satunya warga negara Indonesia yang jenazahnya dibawa pulang ke tanah air atas permintaan keluarga.
Prosedur Mengurus jemaah Haji yang Meninggal di Tanah Suci
Masih melansir laman BPKH, Abdul Hafiz, anggota tim Surveilans PPI Arab Saudi bidang kesehatan, menuturkan, yang mesti pertama kali dilakukan adalah memastikan kabar kematian jemaah haji. Sumber informasi harus diterima dari tenaga kesehatan haji (TKH) di kelompok terbang (kloter) yang terdiri dari dokter dan perawat.