Menariknya, jika Anda mengajukan banding, denda sebesar 30% yang dikenakan atas penolakan keberatan tidak akan diterapkan.
Namun, perlu diingat bahwa jika banding Anda ditolak atau hanya dikabulkan sebagian, Anda akan dikenai denda sebesar 60% dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding, dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dilakukan sebelum mengajukan keberatan.
Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk mengajukan keberatan atau banding, sebaiknya Anda mempertimbangkan dengan matang dan, jika perlu, berkonsultasi dengan ahli perpajakan.
Hal ini penting agar Anda dapat memahami konsekuensi dari setiap langkah yang diambil dan memastikan bahwa hak-hak Anda sebagai wajib pajak terlindungi.
Sebagai tambahan, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD) yang menurunkan tarif sanksi denda keberatan dan banding untuk pajak daerah.
Dalam peraturan ini, sanksi denda keberatan yang ditolak diturunkan menjadi 30%, dan sanksi denda banding yang ditolak menjadi 60%.
Hal ini menunjukkan konsistensi pemerintah dalam memberikan keringanan kepada wajib pajak, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Dengan adanya berbagai penyesuaian ini, diharapkan wajib pajak dapat lebih memahami hak dan kewajibannya, serta semakin termotivasi untuk mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku.
Baca Juga: Wih, Tak Laporkan Harta Kekayaan, ASN di Jawa Tengah Terancam Kena Denda 10 Persen
Pemerintah, di sisi lain, terus berupaya menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, transparan, dan akomodatif terhadap kebutuhan masyarakat.
Jadi, meskipun denda atas penolakan keberatan pajak kini diturunkan menjadi 30%, tetaplah proaktif dalam memenuhi kewajiban perpajakan Anda.
Dengan demikian, Anda tidak hanya terhindar dari sanksi, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan negara melalui pembayaran pajak yang tepat dan benar.***