Pajak Lebih Mudah! Denda Keberatan Dipangkas Jadi 30 Persen, Yuk Manfaatkan Aturannya

photo author
- Minggu, 12 Januari 2025 | 10:00 WIB
enyesuaian pajak terbaru: denda penolakan keberatan kini lebih ringan. Ketahui cara memanfaatkannya untuk kepatuhan pajak Anda. (HukamaNews.com / freepik)
enyesuaian pajak terbaru: denda penolakan keberatan kini lebih ringan. Ketahui cara memanfaatkannya untuk kepatuhan pajak Anda. (HukamaNews.com / freepik)

HUKAMANEWS - Pemerintah telah melakukan penyesuaian signifikan dalam prosedur perpajakan yang berdampak langsung pada wajib pajak.

Salah satu perubahan penting adalah penurunan denda atas penolakan keberatan pajak dari 50% menjadi 30%.

Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban wajib pajak dan mendorong kepatuhan yang lebih baik. Namun, apa sebenarnya implikasi dari perubahan ini bagi Anda sebagai wajib pajak?

Sebelumnya, jika keberatan pajak yang diajukan ditolak atau hanya dikabulkan sebagian, wajib pajak dikenai denda sebesar 50% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan, dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.

Baca Juga: Review Xiaomi Pad 7 Pro: Tablet Premium yang Cocok untuk Hiburan dan Produktivitas

Hal ini diatur dalam Pasal 25 ayat (9) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Namun, dengan diberlakukannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), besaran denda tersebut diturunkan menjadi 30%.

Artinya, jika keberatan Anda ditolak atau hanya dikabulkan sebagian, Anda hanya perlu membayar denda sebesar 30% dari jumlah pajak yang ditetapkan dalam keputusan keberatan, setelah dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelumnya.

Perubahan ini tentu membawa angin segar bagi wajib pajak. Penurunan denda memberikan keringanan finansial dan dapat meningkatkan kepercayaan wajib pajak terhadap sistem perpajakan.

Baca Juga: HP Samsung Galaxy A Turun Harga Gila-Gilaan di Januari 2025, Mulai Rp 1 Jutaan, Yuk Cek Daftarnya Sekarang!

Selain itu, langkah ini juga menunjukkan upaya pemerintah dalam menciptakan iklim perpajakan yang lebih adil dan transparan.

Namun, penting untuk dicatat bahwa meskipun denda diturunkan, kepatuhan terhadap peraturan perpajakan tetap menjadi prioritas.

Wajib pajak diharapkan tetap teliti dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan memastikan bahwa semua laporan dan pembayaran dilakukan dengan benar dan tepat waktu. Dengan demikian, potensi dikenakan denda dapat diminimalkan.

Selain itu, bagi wajib pajak yang merasa keputusan keberatan tidak memuaskan, masih ada opsi untuk mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.

Baca Juga: Ternyata, Raffi Ahmad Jadi Sosok di Balik Mobil RI 36, Simak Penjelasan Lengkapnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: hukum online

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Jukung Julak: Rumah Makan yang Menyimpan Ribuan Doa

Rabu, 19 November 2025 | 20:13 WIB

Soal Gelar Pahlawan Soeharto, Saya Berbeda Pandangan

Minggu, 9 November 2025 | 06:05 WIB

45 Tahun WALHI: Gerakan Tanpa Kultus

Jumat, 17 Oktober 2025 | 15:38 WIB

Ketika Para Ibu Sudah Turun ke Jalan

Senin, 31 Maret 2025 | 13:18 WIB
X