Salah satu kasus yang dibahas adalah ketika seekor kucing peliharaan merasa stres dan sering kencing sembarangan karena hasrat kawinnya tidak terpenuhi.
Hal ini menyebabkan pemilik kucing tersebut akhirnya memutuskan untuk mengebiri hewan peliharaannya.
Namun, meskipun telah dikebiri, kucing tersebut masih sering buang air sembarangan di dalam rumah, yang tentunya menambah masalah kebersihan.
Baca Juga: Ketum Kadin Arsjad Rasjid Tegaskan Kadin yang Dipimpinnya Tetap Solid dan Tak Akui Munaslub Ilegal
Hal lain yang ditekankan oleh Ustaz Khalid adalah larangan untuk memperjualbelikan kucing.
Menurut pandangannya, kucing termasuk dalam golongan hewan bertaring, sehingga tidak boleh diperjualbelikan.
Ia menjelaskan bahwa dalam Islam, hewan bertaring seperti anjing, harimau, dan ular dilarang untuk dimakan, dan hal ini juga berlaku pada kucing meskipun mereka tidak dimakan.
Baca Juga: Berani Laporkan Kejahatan ke Polisi? Yuk, Cari Tahu Syarat dan Prosedurnya Biar Nggak Ditolak!
Larangan ini, menurut Ustaz Khalid, adalah bagian dari menjaga kehormatan hewan-hewan tersebut.
Namun, Ustaz Khalid juga menambahkan bahwa kucing masih boleh dipelihara, selama tidak ada transaksi jual beli yang dilakukan.
Hal ini penting untuk diperhatikan oleh para pecinta kucing yang mungkin ingin membeli atau menjual kucing sebagai hewan peliharaan.
Baca Juga: Kuasa Hukum Korban Bullying di Binus School Buka Opsi Jalan Damai, Apakah Ini Solusi Terbaik?
Sebagai solusi, Ustaz Khalid menyarankan agar kucing dibiarkan berkeliaran di luar rumah.
Menurutnya, kucing yang dilepaskan ke alam bebas akan tetap dalam kondisi baik-baik saja karena mereka memiliki kemampuan untuk mencari makanan sendiri.
Ia juga menambahkan bahwa tindakan ini bisa membantu menghindari masalah najis yang dihasilkan oleh kucing di dalam rumah.