Kemudian sebutkan kebaikan-kebaikan orang yang dighibahi tadi di majelis yang ia ghibahi.
Kedua, jika ghibah belum tersebar dan belum diketahui oleh saudaranya maka ada dua pendapat ulama.
Pertama, jika yang dighibahi terkenal sebagai seorang pemaaf dan baik, maka tetap meminta maaf dan menjelaskan kita telah melakukan ghibah.
Kedua, tidak perlu meminta maaf, tetapi memohonkan ampun untuknya dan menyebut kebaikannya.
Pendapat terkuat adalah pendapat kedua TIDAK PERLU meminta maaf inilah yang dijelaskan oleh syaikh Islam Ibnu Taimiyyah, beliau berkata:
أصحهما أنه لا يعلمه أني اغتبتك
"Pendapat terkuat dari dua pendapat adalah tidak perlu memberitahukannya bahwa aku telah menghibahimu".
Dengan alasan, meskipun dia terkenal pemaaaf, jika tahu telah dighibahi bisa jadi ia marah karena beratnya aib pada ghibah tersebut.
Selain itu akan menimbul perasaan tidak enak atau bahkan permusuhan.
Selebihnya akan menimbulkan buruk sangka jangan-jangan ada ghibah lainnya yang ia lakukan atau ada perasaan orang ini sering menghibahi dirinya.***