Ancam Blokir WhatsApp, Facebook, IG hingga Google, Begini Penjelasan Kominfo

photo author
- Senin, 18 Juli 2022 | 14:56 WIB
Ilustrasi. Kementrian Kominfo mengancam akan memblokir PSE yang belum mendaftar hingga 20 Juli 2022.
Ilustrasi. Kementrian Kominfo mengancam akan memblokir PSE yang belum mendaftar hingga 20 Juli 2022.

Baca Juga: Ustaz Abu Kahfi, Ajarkan Al Quran dengan Bahasa Isyarat untuk Difabel Rungu

Menurutnya, apabila terjadi pelanggaran atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PSE di wilayah hukum Indonesia, pemerintah akan lebih sulit untuk berkoordinasi dengan platform tersebut.

"Jadi kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik terhadap regulasi yang ada di Indonesia dapat dioptimalkan melalui sistem pendaftaran PSE ini," kata Dedy.

Selain itu, PSE yang terdaftar juga dapat didorong untuk ikut menjaga ruang digital Indonesia, baik penggunaan internet atau pun platform agar tetap positif dan produktif.

Lebih lanjut, dengan adanya pendaftaran ini, menurut Dedy, akan ada juga sistem regulasi yang lebih mutakhir.

Baca Juga: Pasar Sehat Semarang Ajak Masyarakat Tukar Sampah dengan Sembako

Ada Enam Kategori yang Wajib Mendaftar

Ada enam kategori PSE lingkup privat yang wajib melakukan pendaftaran, yaitu PSE yang memiliki portal, situs, aplikasi, dalam jaringan melalui internet yang digunakan untuk:

  1. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa,
  2. Menyediakan atau mengelola dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan,
  3. Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data, baik dengan cara unduh, melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna sistem elektronik,
  4. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi, namun tidak terbatas pada: pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan, dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial,
  5. Layanan mesin pencari, layanan penyediaan informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan, atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya,
  6. Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik.

Baca Juga: Mengenal Disabilitas Intelektual pada Anak

Sementara itu, bagi PSE lingkup privat yang telah memiliki tanda daftar penyelenggara sistem elektronik sebelum aturan di atas, wajib melakukan perubahan terhadap informasi pendaftaran, dengan cara pendaftaran ulang lewat OSS-RBA.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami

Tags

Rekomendasi

Terkini

X