- Eselon III/pejabat adiministrator Rp 8.987.000
- Eselon IV/pejabat pengawas Rp 7.517.000
Baca Juga: Pelaku Pelecahan Seksual Tak Boleh Lagi Naik Kereta Api
3. Pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang:
a. Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Pertama
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 3.219.000
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun Rp 3.613.000
- Masa di atas 20 tahun Rp 4.079.000
Baca Juga: Polri Gandeng KPU dan Bawaslu Amankan Pemilu 2024
b. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 3.842.000
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun Rp 4.329.000
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.984.000
c. Diploma Dua/Diploma Tiga/ sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 4.138.000