Hukamanews.com - Pemerintah kembali menggelontorkan gaji ke 13 mulai 1 Juli 2022. Mereka yang berhak mendapatkan gaji ke 13 ini adalah PNS, ASN meliputi Prajurit TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara, serta pensiunan.
Mengutip dari PP Nomor 16 Tahun 2022, menyebutkan jika penerima gaji ke13 antara lain, para ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Adapun yang dimaksud ASN yakni PNS dan Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara.
Baca Juga: Hore, 1 Juli Gaji ke 13 PNS dan ASN Cair!
Mengutip PP nomor 16 tahun 2022, berikut rincian pemberian besaran gaji ke 13:
1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
- Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 24.134.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 21.237.000
- Sekretaris atau sebutan lain Rp 18.340.000
- Anggota sebesar Rp 18.340.000
Baca Juga: Masyarakat Berpenghasilan Rendah Bisa Akad Rumah Melalui BSI
2. Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga nonstruktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat
- Eselon I/pejabat pimpinan tinggi utama/pejabat pimpinan tinggi madya Rp 19.939.000
- Eselon II pejabat pratama Rp 14.702.000