nasional

Ini Rincian Gaji ke-13 PNS dan ASN

Jumat, 24 Juni 2022 | 09:58 WIB
Foto Ilustrasi. Gaji Ke 13 akan dicarirakn mulai 1 Juli 2022.

- Eselon III/pejabat adiministrator Rp 8.987.000

- Eselon IV/pejabat pengawas Rp 7.517.000

Baca Juga: Pelaku Pelecahan Seksual Tak Boleh Lagi Naik Kereta Api

3. Pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang:

a. Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Pertama

- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 3.219.000

- Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun Rp 3.613.000

- Masa di atas 20 tahun Rp 4.079.000

Baca Juga: Polri Gandeng KPU dan Bawaslu Amankan Pemilu 2024

b. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu sederajat

- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 3.842.000

- Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun Rp 4.329.000

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.984.000

c. Diploma Dua/Diploma Tiga/ sederajat

- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 4.138.000

Halaman:

Tags

Terkini