nasional

Bukan Soal Nilai, Guru Surabaya Tantang UU Sisdiknas di MK demi Lingkungan Hidup Masuk Mapel Wajib

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:00 WIB
Sidang Mahkamah Konstitusi terkait gugatan UU Sisdiknas dan pendidikan lingkungan hidup. (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS - Gugatan UU Sisdiknas kembali mencuat ke Mahkamah Konstitusi, kali ini dengan isu yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari, yakni pendidikan lingkungan hidup.

Gugatan UU Sisdiknas tersebut diajukan oleh seorang guru asal Surabaya yang menilai sekolah belum cukup serius menyiapkan generasi muda menghadapi krisis iklim dan kerusakan lingkungan.

Pendidikan lingkungan hidup dinilai tak lagi cukup disisipkan, melainkan harus menjadi mata pelajaran wajib.

Pendidikan lingkungan hidup menjadi sorotan karena tantangan ekologis kini hadir di ruang kelas, halaman sekolah, hingga rumah tangga siswa.

Baca Juga: Jejak Rp 200 M Bank BJB: KPK Menyisir Aliran Dana ke Ridwan Kamil

Dari banjir, polusi udara, hingga krisis sampah, semuanya berdampak langsung pada kualitas hidup generasi muda.

Gugatan ini membuka diskusi publik tentang apakah sistem pendidikan nasional sudah benar-benar adaptif terhadap realitas zaman.

Mahkamah Konstitusi kini diminta menilai ulang posisi pendidikan lingkungan hidup dalam kerangka Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.

Gugatan ini tidak hanya berbicara soal kurikulum, tetapi juga soal tanggung jawab negara menyiapkan warga yang sadar lingkungan sejak dini.

Permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional diajukan oleh Beryl Hamdi Rayhan, seorang guru dari Surabaya.

Permohonan tersebut diperiksa dalam sidang pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, dan tercatat dengan Nomor 248 PUU-XXIII 2025.

Baca Juga: Samsung Galaxy A07 5G Belum Rilis Tapi Sudah Terbongkar, Geekbench Ungkap Rahasia Chipset dan Performa Aslinya

Dalam gugatannya, Beryl mempersoalkan Pasal 37 UU Sisdiknas yang mengatur kurikulum pendidikan dasar dan menengah.

Ia menilai regulasi tersebut belum secara tegas mewajibkan pendidikan lingkungan hidup sebagai mata pelajaran mandiri.

Menurut Beryl, kurikulum nasional saat ini belum memadai untuk membekali siswa dengan pengetahuan, kesadaran, dan keterampilan menghadapi krisis lingkungan.

Halaman:

Tags

Terkini