HUKAMANEWS - Isu Roy Suryo divonis 30 tahun penjara mendadak ramai dibicarakan publik setelah sebuah video YouTube menyebar luas dengan judul provokatif.
Narasi Roy Suryo divonis 30 tahun penjara dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo langsung memantik emosi dan spekulasi.
Klaim Roy Suryo divonis 30 tahun penjara tersebut diperkuat dengan thumbnail bergambar Prabowo Subianto dan Jokowi, seolah ada keterkaitan hukum dan politik.
Namun, benarkah Roy Suryo divonis 30 tahun penjara, atau ini sekadar hoaks yang sengaja dibangun untuk mengejar klik dan sensasi?
Klaim Viral: Roy Suryo Divonis 30 Tahun Penjara
Konten yang beredar di YouTube menarasikan bahwa Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga sekaligus pakar telematika, telah divonis 30 tahun penjara.
Kasus yang dikaitkan adalah tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang sebelumnya dilaporkan ke aparat penegak hukum.
Judul video dibuat sangat emosional, disertai kata-kata provokatif dan visual tokoh nasional.
Bagi masyarakat awam, kemasan tersebut mudah menimbulkan kesan seolah perkara hukum itu sudah inkrah dan Roy Suryo telah dijatuhi hukuman berat.
Fakta Hukum: Tidak Ada Vonis 30 Tahun
Berdasarkan penelusuran dan klarifikasi resmi, klaim Roy Suryo divonis 30 tahun penjara tidak memiliki dasar fakta.
Hingga saat ini, tidak ada putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis apa pun terhadap Roy Suryo terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi.
Proses hukum yang berjalan masih berada pada tahap penyelidikan.