Klarifikasi Resmi dan Penilaian Fakta
Berdasarkan hasil penelusuran fakta, pernyataan Roy Suryo divonis 30 tahun penjara adalah tidak benar.
Tidak ada dokumen hukum, pernyataan pengadilan, maupun rilis resmi yang menguatkan klaim tersebut.
Lembaga pemeriksa fakta menilai narasi ini sebagai hoaks.
Klaim tersebut dinyatakan tidak berdasar dan menyesatkan publik.
Kasus Roy Suryo divonis 30 tahun penjara menjadi contoh nyata bagaimana hoaks dapat dibungkus secara meyakinkan.
Baca Juga: Mahfud MD Blak-blakan soal Polri: Bukan Aturan yang Rusak, Tapi Politik dan Pimpinan di Dalamnya
Judul provokatif dan visual tokoh nasional sering kali lebih dipercaya daripada fakta hukum yang sesungguhnya.
Masyarakat perlu lebih kritis dalam mengonsumsi informasi, terutama yang berkaitan dengan hukum dan politik.
Memeriksa sumber, konteks, dan status resmi perkara adalah langkah sederhana namun krusial untuk melawan disinformasi.
Dalam kasus ini, satu hal jelas: Roy Suryo tidak pernah divonis 30 tahun penjara, dan klaim tersebut sepenuhnya hoaks.***
Artikel Terkait
Roy Suryo dan Eggi Sudjana Resmi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Ungkap Detail Mengejutkan yang Bikin Publik Melongo
Termasuk Roy Suryo dan dr Tifa, 8 Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dicekal ke Luar Negeri, Polda Metro: Wajib Lapor Setiap Pekan
Roy Suryo Cs Dicekal 6 Bulan! Penyidikan Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru yang Tak Terduga
Polda Metro Pastikan Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Jokowi, Roy Suryo cs Ngotot Buka Kotak Pandora
Gelar Perkara Ijazah Jokowi di Polda Metro, Tim Roy Suryo Fokus pada Bukti Pembanding yang Dipersoalkan