Majelis Hakim mengacu pada keterangan ahli lingkungan Prof Dr Ir Basuki Wasis MSi yang melakukan pengambilan sampel tanah dengan metode purposive sampling.
Pengujian dilakukan pada area yang mengalami penimbunan limbah B3 karbit residu dengan mengacu pada standar baku kerusakan lingkungan hidup.
Standar tersebut merujuk pada PP Nomor 150 Tahun 2000 serta Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor KEP 43 Tahun 1996.
Hasil uji laboratorium dari Laboratorium Bioteknologi Lingkungan PT Biodiversitas Bioteknologi Indonesia di Bogor menunjukkan adanya kerusakan signifikan.
Parameter yang terdampak meliputi erosi, kedalaman solum tanah, kebatuan permukaan, serta kerusakan tanah dan vegetasi.
Fakta ilmiah ini memperkuat keyakinan hakim bahwa perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang nyata.
Amar Putusan: Denda Rp1,5 Miliar dan Pemulihan Lingkungan
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1,5 miliar kepada PT AJP Gas.
Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terpidana.
Selain denda, MA juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban pemulihan lingkungan sesuai Pasal 70 Ayat 3 PERMA Nomor 1 Tahun 2023.
Baca Juga: Mahfud MD Blak-blakan soal Polri: Bukan Aturan yang Rusak, Tapi Politik dan Pimpinan di Dalamnya
Pidana tambahan ini menekankan pendekatan keadilan restoratif dalam perkara lingkungan hidup.
Beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan antara lain:
- Mengurus perizinan pembangunan instalasi pengelolaan air limbah B3.
- Mengoptimalkan IPAL dan memastikan air limbah tidak dibuang ke kolam penampungan.
- Menempatkan limbah B3 karbit residu ke dalam TPS limbah B3 berizin milik perusahaan.
Seluruh kewajiban tersebut harus diselesaikan paling lambat satu tahun dengan pengawasan Dinas Lingkungan Hidup.