nasional

Vonis Bebas Limbah B3 PT AJP Gas Dibatalkan, Mahkamah Agung Jatuhkan Denda Rp1,5 Miliar dan Perintah Pemulihan Lingkungan

Rabu, 17 Desember 2025 | 20:02 WIB
Gedung Mahkamah Agung terkait putusan kasasi kasus limbah B3 PT AJP Gas. (HukamaNews.com / MA)

Pada 2018, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang secara resmi menyatakan limbah produksi gas asetilen tersebut berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan manusia.

Baru pada 2019, perusahaan mulai bekerja sama dengan pengelola limbah berizin, PT HTI, untuk mengangkut sebagian limbah B3.

Namun, Majelis Hakim Kasasi mencatat bahwa upaya tersebut tidak menyelesaikan keseluruhan masalah.

Sebagian besar limbah masih tertinggal dan disimpan secara tidak sah.

Secara rinci, sekitar 100 ton limbah B3 ditemukan berada di lahan terbuka, sementara sekitar 20 ton lainnya disimpan di Tempat Penyimpanan Sementara limbah B3.

Baca Juga: Pemeriksaan Kedua Yaqut, KPK Sebut Jadi Kunci Puzzle Kerugian Negara yang Mencapai Rp1 Triliun

Kondisi ini dinilai sebagai pelanggaran serius karena dilakukan tanpa standar operasional prosedur dan tanpa izin penempatan limbah di area terbuka.

Tidak Ada SOP dan Izin, Risiko Lingkungan Tak Terhindarkan

Majelis Hakim Kasasi menyoroti ketiadaan SOP pengelolaan limbah, baik limbah cair maupun limbah B3 karbit residu.

Ketiadaan SOP ini memperbesar risiko pencemaran karena tidak ada mekanisme baku untuk penyimpanan, pengolahan, dan pembuangan limbah berbahaya.

Selain itu, PT AJP Gas juga tidak memiliki izin untuk menempatkan limbah B3 di lahan terbuka.

Dalam hukum lingkungan, aspek perizinan menjadi instrumen pencegahan utama untuk memastikan aktivitas industri tidak merusak lingkungan hidup.

Ketika izin dan SOP diabaikan, potensi kerusakan lingkungan menjadi konsekuensi yang sulit dihindari.

Bukti Ilmiah Kerusakan Lingkungan Jadi Kunci Putusan

Putusan kasasi ini tidak hanya bertumpu pada administrasi, tetapi juga pada pembuktian ilmiah.

Halaman:

Tags

Terkini