nasional

Mahfud MD Blak-blakan soal Polri: Bukan Aturan yang Rusak, Tapi Politik dan Pimpinan di Dalamnya

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:05 WIB
Mahfud MD berbicara soal intervensi politik dan reformasi Polri di kampus Unhas Makassar. (HukamaNews.com / Antara)

Dalam konteks Polri, legitimasi moral ini menjadi krusial karena polisi adalah wajah negara di mata rakyat.

Reformasi Polri Pasca-1998: Sudah Sejauh Apa?

Mahfud MD menyebut bahwa reformasi Polri secara normatif sebenarnya telah selesai sejak pemisahan Polri dari TNI pada era pascareformasi 1998.

Sejumlah undang-undang dan peraturan internal telah dirancang untuk memastikan profesionalisme dan akuntabilitas.

Namun, tantangan terbesar adalah implementasi.

Dalam praktiknya, reformasi sering terhambat oleh budaya lama, relasi kuasa, dan kepentingan pragmatis.

Baca Juga: Buruan Daftar! Lowongan Kerja Bappeda DKI Jakarta Dibuka, Ini Daftar Lengkap Posisi S1–S2 yang Ditutup Besok

Mahfud menilai bahwa wacana reformasi ulang justru berpotensi menyesatkan.

Yang dibutuhkan saat ini adalah percepatan dan pendalaman reformasi yang sudah ada.

Artinya, fokus harus diarahkan pada penguatan pengawasan, penegakan kode etik, dan pembenahan kepemimpinan.

KPRP dan Batas Kewenangannya

Dalam kesempatan yang sama, Mahfud MD menegaskan bahwa KPRP bukan lembaga penegak hukum.

Komisi ini tidak berwenang menangani laporan kasus pribadi anggota Polri, seperti dugaan perselingkuhan atau pelanggaran disiplin individu.

“Ada yang melapor soal perselingkuhan atau kasus pribadi polisi. Itu bukan urusan reformasi Polri,” ujar Mahfud.

Penegasan ini penting untuk meluruskan ekspektasi publik.

Halaman:

Tags

Terkini