Dalam konteks Polri, legitimasi moral ini menjadi krusial karena polisi adalah wajah negara di mata rakyat.
Reformasi Polri Pasca-1998: Sudah Sejauh Apa?
Mahfud MD menyebut bahwa reformasi Polri secara normatif sebenarnya telah selesai sejak pemisahan Polri dari TNI pada era pascareformasi 1998.
Sejumlah undang-undang dan peraturan internal telah dirancang untuk memastikan profesionalisme dan akuntabilitas.
Namun, tantangan terbesar adalah implementasi.
Dalam praktiknya, reformasi sering terhambat oleh budaya lama, relasi kuasa, dan kepentingan pragmatis.
Mahfud menilai bahwa wacana reformasi ulang justru berpotensi menyesatkan.
Yang dibutuhkan saat ini adalah percepatan dan pendalaman reformasi yang sudah ada.
Artinya, fokus harus diarahkan pada penguatan pengawasan, penegakan kode etik, dan pembenahan kepemimpinan.
KPRP dan Batas Kewenangannya
Dalam kesempatan yang sama, Mahfud MD menegaskan bahwa KPRP bukan lembaga penegak hukum.
Komisi ini tidak berwenang menangani laporan kasus pribadi anggota Polri, seperti dugaan perselingkuhan atau pelanggaran disiplin individu.
“Ada yang melapor soal perselingkuhan atau kasus pribadi polisi. Itu bukan urusan reformasi Polri,” ujar Mahfud.
Penegasan ini penting untuk meluruskan ekspektasi publik.