Menurut Prabowo, aktivitas usaha yang merusak hutan dan menimbulkan dampak sosial wajib dihentikan melalui mekanisme hukum yang tegas dan terukur.
Langkah ini sekaligus menunjukkan bahwa kebijakan lingkungan hidup kini ditempatkan sebagai isu strategis nasional.
Dalam perspektif Prabowo, menjaga hutan bukan hanya soal ekologi, tetapi juga soal keadilan sosial dan keselamatan warga.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Presiden juga memerintahkan dukungan lintas kementerian dan lembaga.
Kementerian Kehutanan dipersilakan melibatkan TNI dan Polri, terutama dalam proses investigasi lapangan dan penegakan hukum.
“Kalau butuh bantuan personel, minta saja ke Polri atau TNI,” ujar Prabowo.
Pendekatan kolaboratif ini penting karena pelanggaran kehutanan kerap melibatkan jaringan kompleks, mulai dari perusahaan, subkontraktor, hingga aktor lokal.
Tanpa dukungan aparat penegak hukum, pencabutan izin sering kali berhenti di atas kertas.
PBPH sendiri sejatinya dirancang sebagai instrumen legal untuk pemanfaatan hutan secara berkelanjutan.
Izin ini mencakup pengelolaan hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu, jasa lingkungan, hingga pemanfaatan kawasan hutan produksi dan hutan lindung.
Namun dalam praktiknya, sejumlah pemegang PBPH terbukti menyimpang dari prinsip keberlanjutan.
Alih-alih menjaga keseimbangan ekosistem, sebagian perusahaan justru membuka lahan secara masif tanpa pemulihan lingkungan.
Data Kementerian Kehutanan menunjukkan dampak nyata dari kebijakan penertiban ini.