Presiden Prabowo Cabut Izin Perusahaan Perusak Hutan, Negara Kirim Sinyal Keras ke Pelaku PBPH Nakal

photo author
- Selasa, 16 Desember 2025 | 09:00 WIB
Presiden Prabowo memimpin sidang kabinet saat memerintahkan pencabutan izin PBPH bermasalah. (HukamaNews.com / Youtube Kabinet merah putih)
Presiden Prabowo memimpin sidang kabinet saat memerintahkan pencabutan izin PBPH bermasalah. (HukamaNews.com / Youtube Kabinet merah putih)

Sebanyak 22 izin PBPH telah dicabut dengan luas mencapai 1.012.016 hektare.

Jika digabungkan dengan penertiban sebelumnya seluas sekitar 500.000 hektare, total kawasan hutan yang telah ditertibkan sejak Februari 2025 mencapai 1,5 juta hektare.

“Dalam satu tahun kepemimpinan Bapak Presiden, kami telah mentertibkan PBPH nakal seluas 1,5 juta hektare,” ujar Raja Juli Antoni.

Angka tersebut bukan sekadar statistik administratif.

Luas hutan yang ditertibkan setara dengan hampir dua kali luas Provinsi Bali, sebuah gambaran konkret skala masalah yang dihadapi negara.

Baca Juga: KPK Panggil Zarof Ricar, Kasus TPPU Hasbi Hasan Masuk Fase Paling Sensitif di Mahkamah Agung

Kementerian Kehutanan juga mengungkap temuan penting terkait bencana banjir bandang yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November 2025.

Satgas Penertiban Kawasan Hutan telah mengidentifikasi perusahaan-perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas hanyutnya kayu gelondongan di wilayah terdampak.

Temuan ini menguatkan dugaan bahwa kerusakan hutan memiliki korelasi langsung dengan meningkatnya intensitas bencana alam.

Proses hukum terhadap perusahaan-perusahaan tersebut akan dilanjutkan melalui koordinasi dengan kepolisian.

Instruksi Prabowo cabut izin perusahaan perusak hutan menandai babak baru tata kelola kehutanan nasional.

Negara tidak lagi hanya mengandalkan peringatan, tetapi berani mengambil tindakan tegas dengan konsekuensi nyata.

Baca Juga: Atalia Gugat Cerai Ridwan Kamil, Sidang Perdana di PA Bandung Jadi Sorotan Publik

Kebijakan ini juga menjadi ujian konsistensi pemerintah dalam menyeimbangkan investasi dan perlindungan lingkungan.

Ketegasan mencabut izin harus diikuti transparansi proses audit dan penegakan hukum agar kepercayaan publik terjaga.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X