HUKAMANEWS - Kasus penipuan wedding organizer Ayu Puspita kembali membuka mata publik tentang sisi gelap industri jasa pernikahan yang tampak mewah di permukaan.
Wedding organizer Ayu Puspita yang selama bertahun-tahun dikenal aktif di pameran pernikahan dan media sosial, kini justru terseret perkara pidana serius.
Modus penipuan WO Ayu Puspita terungkap menggunakan skema ponzi, membuat ratusan pasangan calon pengantin kehilangan dana dan mimpi hari bahagia mereka.
Kasus ini bukan sekadar perkara bisnis gagal, melainkan pola sistematis yang menjerat korban sejak awal dengan janji manis dan promosi agresif.
Skema Bisnis WO Ayu Puspita yang Berujung Petaka
Polda Metro Jaya menetapkan Ayu Puspita Dinanti dan Dimas Haryo Puspo sebagai tersangka dalam kasus penipuan wedding organizer yang menimbulkan kerugian masif.
Keduanya menjalankan usaha WO sejak 2016 dan baru pada 2024 meningkatkan status usaha menjadi berbadan hukum.
Namun, di balik legalitas formal tersebut, penyidik menemukan pola pengelolaan keuangan yang tidak sehat.
Bisnis dijalankan dengan mekanisme gali lubang tutup lubang, di mana uang klien baru digunakan untuk menutup kewajiban terhadap klien lama.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menegaskan bahwa pola tersebut adalah ciri khas skema ponzi yang pada akhirnya pasti runtuh.
Ketika arus dana baru berhenti, pembayaran terhadap vendor dan korban pun macet total.
Paket Murah dan Bonus Fiktif Jadi Senjata Utama
Salah satu daya tarik utama WO Ayu Puspita adalah paket pernikahan dengan harga jauh di bawah pasar.