HUKAMANEWS - Polda Metro Jaya menjadwalkan gelar perkara khusus terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada Senin, 15 Desember 2025, sebuah agenda hukum yang kembali memantik perhatian publik nasional.
Gelar perkara khusus kasus ijazah Jokowi ini dinilai krusial karena melibatkan figur publik, kepentingan hukum, serta isu kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Polda Metro menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen transparansi penyidikan, sekaligus merespons permintaan resmi dari kubu tersangka dalam perkara tersebut.
Gelar perkara khusus tuduhan ijazah palsu Jokowi dijadwalkan berlangsung pada Senin pagi sekitar pukul 10.00 WIB di lingkungan Polda Metro Jaya.
Kepastian agenda tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, kepada awak media pada Sabtu malam.
Menurut Budi Hermanto, gelar perkara khusus ini dilaksanakan atas permintaan pihak tersangka yang menginginkan proses penyidikan dibuka secara lebih transparan dan akuntabel.
Polda Metro Jaya memastikan bahwa forum gelar perkara khusus tidak hanya melibatkan penyidik internal, tetapi juga unsur pengawasan eksternal.
Keterlibatan unsur internal mencakup Inspektorat Pengawasan Umum, Divisi Profesi dan Pengamanan, serta Bidang Hukum Polri.
Sementara dari unsur eksternal, Polda Metro Jaya mengundang Komisi Kepolisian Nasional dan Ombudsman Republik Indonesia.
Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa kehadiran pihak eksternal bertujuan menjaga objektivitas serta memperkuat kepercayaan publik terhadap proses hukum yang berjalan.
Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi sendiri telah memasuki tahap penetapan delapan tersangka yang terbagi ke dalam dua klaster berbeda.
Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Kelompok pertama tersebut dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, mulai dari pasal pencemaran nama baik dalam KUHP hingga pasal terkait penyebaran informasi bermuatan kebencian dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.