Berdasarkan hasil penyidikan, Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran yang menewaskan puluhan pekerja tersebut.
Michael langsung ditahan dan dijerat Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP atas dugaan kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Ancaman hukuman maksimal yang disangkakan kepada Michael adalah penjara seumur hidup sesuai ketentuan pasal terkait tindak pidana yang menimbulkan korban jiwa akibat kelalaian.
Kasus kebakaran Terra Drone ini menjadi peringatan keras bagi industri drone dan perusahaan teknologi yang mengelola perangkat berdaya tinggi.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa standar keamanan material mudah terbakar harus menjadi prioritas untuk mencegah insiden serupa terjadi kembali.
Penanganan kasus ini masih terus berlanjut dan publik menantikan tindak lanjut penegakan hukum serta perbaikan sistem keselamatan di sektor teknologi drone di Indonesia.***