Terungkap Kronologi Baterai Rusak yang Memantik Kebakaran Maut Terra Drone dan Seret Dirut ke Kursi Tersangka

photo author
- Jumat, 12 Desember 2025 | 21:00 WIB
Polisi merilis temuan penyebab kebakaran maut di Gedung Terra Drone Jakarta Pusat. (HukamaNews.com / Net)
Polisi merilis temuan penyebab kebakaran maut di Gedung Terra Drone Jakarta Pusat. (HukamaNews.com / Net)

Berdasarkan hasil penyidikan, Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran yang menewaskan puluhan pekerja tersebut.

Michael langsung ditahan dan dijerat Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP atas dugaan kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Ancaman hukuman maksimal yang disangkakan kepada Michael adalah penjara seumur hidup sesuai ketentuan pasal terkait tindak pidana yang menimbulkan korban jiwa akibat kelalaian.

Kasus kebakaran Terra Drone ini menjadi peringatan keras bagi industri drone dan perusahaan teknologi yang mengelola perangkat berdaya tinggi.

Baca Juga: Gus Yahya Buka Pintu Lebar-lebar untuk Zulfa Mustofa, Konflik PBNU Masuk Babak Baru, Isyarat Redanya Ketegangan Internal

Pihak kepolisian menegaskan bahwa standar keamanan material mudah terbakar harus menjadi prioritas untuk mencegah insiden serupa terjadi kembali.

Penanganan kasus ini masih terus berlanjut dan publik menantikan tindak lanjut penegakan hukum serta perbaikan sistem keselamatan di sektor teknologi drone di Indonesia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X