HUKAMANEWS - Kasus penyalahgunaan jabatan kembali mencoreng wajah pemerintahan daerah setelah Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun 2025.
Kasus jual beli jabatan menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas ASN dan hilangnya kesempatan karier yang adil bagi aparatur yang berprestasi.
Wakil Wali Kota Bandung Tersandung Kasus Penyalahgunaan Jabatan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi mengumumkan penetapan tersangka terhadap Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, usai rangkaian penyelidikan yang diklaim telah mengantongi bukti kuat.
Selain Erwin, seorang anggota DPRD Kota Bandung periode 2024–2029, Rendiana Awangga, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil setelah penyidik memeriksa 75 saksi serta mengamankan berbagai dokumen dan alat bukti pendukung.
“Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut terlibat,” ujar Irfan di Bandung, Rabu (10/12/2025).
Penyidik menduga adanya permintaan paket barang dan jasa yang didistribusikan melalui sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Bandung, meski kronologi rinci belum dipublikasikan.
Kasus jual beli jabatan bukan sekadar praktik korupsi biasa, melainkan manipulasi sistem merit dalam pemerintahan.
Saat jabatan didapat bukan karena kompetensi, efeknya mengarah pada:
- Kualitas pelayanan publik menurun.
- Penggunaan anggaran rawan tidak transparan.