Kolaborasi efektif antara petugas profesional dan tenaga medis.
Apakah kebijakan ini akan diikuti penghapusan beberapa formasi petugas daerah, seperti yang sempat menjadi polemik di RUU Haji? Pertanyaan ini menjadi diskursus tersendiri di kalangan praktisi dan pendamping haji berpengalaman.
Penambahan Petugas Haji TNI-Polri untuk persiapan haji 2026 menjadi langkah signifikan yang menunjukkan perubahan paradigma penyelenggaraan ibadah haji, dari administratif menjadi responsif dan berbasis pengalaman lapangan.
Namun, kebijakan ini menuntut akurasi, transparansi, dan SOP yang jelas, agar kehadiran petugas tidak hanya menambah kuantitas, tetapi benar-benar meningkatkan kualitas pelayanan bagi jutaan jemaah Indonesia.
Pada akhirnya, suksesnya implementasi kebijakan ini akan diuji bukan pada jumlah, tapi pada wajah pelayanan jemaah di Mekkah dan Madinah yang lebih profesional, manusiawi, dan aman.***