nasional

Calon Jemaah Wajib Tahu! 5 Aturan Baru Haji 2026 Mulai dari Kuota Berubah, Usia Turun hingga Non-Muslim Jadi Petugas

Rabu, 3 Desember 2025 | 18:05 WIB
Calon jemaah haji memadati kawasan Arafah pada musim haji. (Kemenag / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Persiapan keberangkatan haji 2026 semakin mendekat, dan ada lima aturan baru yang akan mengubah wajah penyelenggaraan haji Indonesia.

Perubahan besar ini mulai diterapkan setelah pemerintah mengesahkan UU Nomor 14 Tahun 2025, sebagai penyempurna regulasi sebelumnya mengenai penyelenggaraan ibadah haji.

Reformasi haji 2026 disebut lebih siap, transparan, dan akuntabel, termasuk dalam alokasi kuota, usia pendaftar, hingga komposisi petugas.

Masyarakat yang sudah antre bertahun-tahun sangat bergantung pada efektivitas aturan baru ini dalam mempercepat keberangkatan mereka.

Baca Juga: Terbongkar! Modus Illegal Logging yang Disembunyikan Bertahun-Tahun, Diduga Jadi Biang Banjir Bandang Sumatera

Dengan berbagai dinamika yang selalu mengiringi isu haji, mulai biaya naik, lamanya masa tunggu, hingga pemerataan layanan, aturan baru ini diyakini menjadi titik balik reformasi haji modern.

Aturan haji terbaru 2026 membawa perubahan signifikan dalam sistem penyelenggaraan haji Indonesia, termasuk kewenangan, kuota, dan batas usia.

Peralihan pengelolaan haji ke kementerian khusus disebut menjadi upaya efisiensi, professionalisasi, sekaligus respons terhadap banyaknya keluhan teknis di lapangan.

Tidak kalah mengejutkan, petugas non-Muslim kini dapat dilibatkan secara resmi, asalkan berperan di sektor teknis dan bukan menyentuh aspek ritual ibadah.

Aturan Baru 1:Pengelolaan Haji Kini Sepenuhnya Diambil Alih Kementerian Haji dan Umrah

Mulai 2026, seluruh proses haji:dari SDM, teknis lapangan, hingga infrastruktur:sepenuhnya berada di bawah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), bukan lagi Kementerian Agama.

Baca Juga: Mahfud MD Soroti Rentetan Bencana di Sumatera: Dugaan Izin Tambang Bermasalah & Pentingnya Anti-SLAPP

Perubahan ini mengakhiri dualisme kewenangan yang selama puluhan tahun menjadi problem laten.

“Penyelenggaraan haji di tahun mendatang harus berjalan lebih bersih, transparan, dan akuntabel,” tegas Menteri Haji dan Umrah RI, Mochammad Irfan Yusuf.

Model ini mirip dengan beberapa negara, seperti Turki dan Malaysia yang menggunakan sistem satu pintu sehingga proses lebih cepat dan akurat. Jika pelaksana tunggal berhasil konsisten, potensi mal-administrasi bisa ditekan.

Halaman:

Tags

Terkini