HUKAMANEWS - Polda Nusa Tenggara Barat akhirnya resmi memecat Ipda I Gde Aris Chandra Widianto di tengah proses persidangan kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi, sebuah kasus yang sejak awal menyita perhatian publik karena melibatkan sesama anggota Propam.
Keputusan pemecatan ini menjadi sorotan baru, terutama karena proses sidang tengah memasuki tahap pembuktian yang dianggap krusial dalam mengungkap penyebab kematian Brigadir Nurhadi.
Perkembangan terbaru ini kembali memunculkan diskusi publik mengenai akuntabilitas internal Polri dan transparansi penanganan kasus yang melibatkan aparat penegak hukum.
Polda NTB Jatuhkan PTDH Kepada Ipda Aris
Polda NTB secara resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Ipda Aris Chandra menyusul statusnya sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nurhadi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, mengatakan bahwa putusan pemecatan dibacakan dalam upacara khusus di Polda NTB.
Ia menjelaskan bahwa putusan tersebut mengacu pada hasil Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding yang menolak permohonan banding Aris.
Dengan keputusan itu, status Aris sebagai anggota Polri resmi dicabut sehingga ia kini menjalani proses pidana sebagai warga sipil.
Nasib Kompol Yogi Masih Menunggu Keputusan Propam Mabes Polri
Berbeda dengan Aris, upaya banding yang diajukan Kompol I Made Yogi Purusa Utama masih diproses oleh Divisi Propam Mabes Polri.
Menurut Syarif, berkas banding Yogi sedang dalam tahap penyusunan perangkat keputusan, sehingga status keanggotaannya belum ditentukan.
Kedua perwira itu sebelumnya bertugas bersama Brigadir Nurhadi di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB sebelum peristiwa tragis tersebut terjadi.
Publik menilai nasib hukum mereka akan menjadi indikator komitmen Polri dalam menegakkan aturan internal tanpa pandang bulu.