HUKAMANEWS - KPK memastikan proses pembebasan Direktur Utama PT ASDP 2017–2024, Ira Puspadewi, akan dipercepat setelah Presiden menerbitkan Keputusan Presiden tentang rehabilitasi.
Langkah percepatan ini menjadi sorotan publik yang mengikuti perkembangan kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Keputusan tersebut dinilai membuka babak baru dalam salah satu perkara korupsi korporasi terbesar dalam beberapa tahun terakhir.
Pembebasan Ira Puspadewi menjadi pusat pembahasan karena masyarakat menunggu bagaimana lembaga antikorupsi itu menjalankan keputusan politik hukum dari pemerintah.
Proses administratif internal KPK disebut sudah berjalan, namun publik berharap kejelasan timeline secara cepat dan transparan.
Kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara sendiri sejak awal menjadi perhatian besar karena nilai kerugian negara yang disebut mencapai Rp1,25 triliun.
Dalam pernyataannya, KPK menegaskan komitmen untuk menyelesaikan proses pembebasan sesuai prosedur, meski masih ada sejumlah tahapan administratif yang harus dipenuhi.
Situasi ini menghadirkan dinamika baru antara putusan pengadilan, keputusan Presiden, serta kewenangan internal KPK dalam mengeksekusi rehabilitasi.
KPK: Tahapan Administratif Masih Berjalan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa proses pembebasan ketiga terdakwa dilakukan secepatnya setelah lembaga tersebut menerima Keppres Rehabilitasi.
Ia menegaskan bahwa tim internal KPK kini tengah merampungkan serangkaian prosedur administratif yang wajib dipenuhi sebelum pembebasan dijalankan.
Pernyataan ini menegaskan bahwa Keppres tidak serta-merta membuat tahanan langsung keluar, karena eksekusi tetap dilakukan KPK berdasarkan aturan yang ada.
Status Perkara Masih Dipertimbangkan