HUKAMANEWS - Kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan, kembali memasuki babak baru setelah keluarga mengungkap temuan penting dari audiensi dengan penyelidik Polda Metro Jaya.
Informasi soal rekam jejak check-in hotel bersama seorang wanita hingga hasil forensik yang menunjukkan adanya luka akibat benda tumpul membuat misteri kasus ini semakin tajam.
Keluarga kini menuntut penyidikan lebih komprehensif, terutama terhadap individu yang disebut memiliki kedekatan dengan Arya dalam periode awal 2024 hingga pertengahan 2025.
Baca Juga: Gus Yahya Dipecat dari Kursi Ketum PBNU, Tapi Menolak Mundur: Drama Internal Makin Memanas
Rekam Jejak Check In Hotel 24 Kali Bersama Seorang Wanita
Penyelidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memaparkan sejumlah temuan privasi yang sebelumnya tidak pernah dibuka ke publik, termasuk aktivitas check in hotel yang terekam dalam data tiga saksi: resepsionis, petugas keamanan, dan pihak platform pemesanan daring.
Pengacara keluarga, Nicholay Aprilianto, menyebut seorang wanita bernama Vara diduga kerap bersama Arya dalam periode tersebut.
Nicholay mengungkapkan bahwa aktivitas check-in itu diduga terjadi sebanyak 24 kali, meski lokasi hotel sengaja dirahasiakan oleh penyidik untuk kepentingan penyelidikan.
Temuan ini memicu pertanyaan baru dalam kasus kematian Arya, terutama mengenai hubungan personal yang mungkin berkaitan dengan rangkaian peristiwa sebelum sang diplomat ditemukan meninggal.
Keluarga Mendesak Pemeriksaan Mendalam terhadap Vara dan Suaminya
Keluarga Arya melalui kuasa hukum menilai bahwa Vara adalah sosok kunci yang perlu diperiksa secara menyeluruh.
Baca Juga: Kok Bisa Bandara Sebesar Itu Tanpa Izin? Purbaya Langsung Turun Siap Gerebek Administrasi Morowali
Keterangan dari perempuan tersebut disebut dapat membuka kemungkinan apakah aktivitas privat itu memiliki relevansi dengan tewasnya Arya.
Tak berhenti di situ, keluarga juga meminta penyidik turut memeriksa suami Vara untuk memastikan tidak ada fakta yang terlewat.
Nicholay menegaskan bahwa pemeriksaan harus objektif, terlepas dari latar belakang pihak yang terlibat, termasuk jika ada unsur institusi tertentu.