Purbaya menyebut bandara tersebut pernah mengurus izin khusus pada masa lalu.
Namun ia menilai perlu verifikasi ulang karena aturan perhubungan udara, terutama untuk bandara khusus, memiliki standar ketat terkait administrasi, keselamatan, dan fungsi pengawasan negara.
Pengecekan yang ia maksud mencakup konfirmasi ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator penerbangan sipil.
Ia juga memastikan, bila pemerintah menilai pengawasan di bandara itu perlu diperkuat, Kemenkeu siap turun langsung.
“Kalau ditugaskan, kita langsung kirim orang ke sana,” ujarnya.
Hal ini berkaitan dengan fungsi Bea Cukai yang memiliki kewenangan mengawasi lalu lintas barang masuk dan keluar wilayah Indonesia.
Sorotan Negara Mencuat Setelah Inspeksi Menhan
Isu bandara IMIP kembali ramai setelah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin melakukan pengecekan latihan terintegrasi di Morowali.
Dalam lawatannya, mencuat dugaan minimnya kehadiran otoritas negara di sejumlah fasilitas strategis, termasuk bandara dalam kawasan industri tersebut.
Situasi ini kemudian memantik diskusi publik mengenai sejauh mana standar pengawasan diterapkan di fasilitas milik korporasi besar.
Di media sosial, sejumlah warganet mempertanyakan mengapa bandara sebesar itu tidak secara jelas menampilkan keberadaan institusi negara seperti Bea Cukai atau Imigrasi.
Isu ini juga menyinggung kekhawatiran publik terkait lalu lintas tenaga kerja asing, arus barang impor untuk industri nikel, serta standar keselamatan penerbangan di kawasan industri.
Beberapa pengamat menilai, polemik IMIP menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat tata kelola investasi berbasis kawasan industri.