Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 9 Agustus 2025 yang menyeret lima tersangka.
Mereka terdiri atas Bupati Kolaka Timur ABZ, pejabat Kemenkes ALH, PPK proyek AGD, serta dua pegawai PT Pilar Cadas Putra berinisial DK dan AR.
Seiring penyidikan berjalan, KPK kembali menetapkan tiga tersangka baru pada 6 November 2025, meski identitasnya saat itu belum diungkap.
Pada 24 November 2025, KPK resmi mengumumkan nama tiga tersangka baru tersebut:
- YSN, ASN di Badan Pendapatan Daerah Sultra
- HP, Ketua Tim Kerja Sarana Prasarana Alat Laboratorium Kesehatan Masyarakat Kemenkes
- AGR, Direktur Utama PT Griksa Cipta
Ketiganya langsung ditahan setelah diumumkan sebagai tersangka.
Besarnya Anggaran Proyek Jadi Sorotan: Rp4,5 Triliun untuk Peningkatan RSUD
Kasus ini menyoroti salah satu proyek strategis nasional di sektor kesehatan.
Proyek RSUD Kolaka Timur merupakan bagian dari program peningkatan 12 RSUD menggunakan dana Kemenkes dan 20 RSUD dengan pembiayaan DAK bidang kesehatan.
Pada tahun 2025, Kemenkes mengalokasikan anggaran sebesar Rp4,5 triliun untuk program peningkatan fasilitas RSUD berbagai kelas.
Sinergi anggaran yang besar ini membuat setiap potensi penyimpangan harus ditangani secara serius karena berdampak langsung pada kualitas layanan kesehatan daerah.
Penegakan Hukum di Sektor Kesehatan Harus Lebih Ketat