Keputusan teknis terkait pengadaan serta pemanfaatan layanan cloud, kata dia, sepenuhnya dikelola oleh unit di bawah kementerian yang memang memiliki kewenangan di bidang teknologi informasi.
Pernyataan ini mencuat setelah KPK mengungkap nama Nadiem sebagai salah satu calon tersangka dalam kasus Google Cloud sebelum penanganannya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menyebut inisial NM sebagai bagian dari calon tersangka yang dipertimbangkan lembaganya.
Asep juga menegaskan bahwa sebagian nama calon tersangka Google Cloud tumpang tindih dengan daftar tersangka kasus Chromebook di Kejagung.
Selain Nadiem, mantan staf khususnya, Jurist Tan (JT), juga disebut sebagai calon tersangka di kasus yang sama.
Namun KPK mengakui bahwa ada sejumlah nama lain yang berbeda dari kasus Chromebook, sehingga membuat penanganan kedua perkara ini memiliki ruang investigasi yang tidak sepenuhnya identik.
Dalam konteks yang lebih luas, kasus digitalisasi pendidikan seringkali mengundang perhatian publik karena nilai proyeknya yang besar dan melibatkan transisi sistem pendidikan menuju platform digital.
Di media sosial, sebagian warganet mempertanyakan apakah proyek-proyek digital semacam ini memiliki pengawasan berlapis, mengingat teknologi bukan hanya soal pembelian perangkat, tetapi juga keamanan data, cloud computing, dan tata kelola operasional.
Sebagian komentar publik menilai bahwa penting untuk membedakan keputusan teknis dan keputusan kebijakan agar tidak terjadi bias dalam penetapan tanggung jawab.
Pengamat kebijakan publik pun berpendapat bahwa kementerian dengan struktur besar seperti Kemendikbudristek memiliki jalur kewenangan yang kompleks.
Baca Juga: Purbaya Yudhi Sadewa Ungkap Syarat Indonesia Tumbuh 8 Persen: Stabilitas Sosial hingga Sumitronomics
Proyek-proyek digital biasanya dikelola oleh unit teknis dengan persetujuan administratif berjenjang, bukan ditetapkan langsung oleh menteri.
Jika benar keputusan diambil oleh Pusdatin, maka evaluasi yang dilakukan penegak hukum perlu menilai proses internal secara lebih detail ketimbang sekadar melihat penanggung jawab tertinggi kementerian.
Dalam konteks lokal Bandung maupun kota-kota lain, isu digitalisasi pendidikan sangat relevan.