Penegasan Kejagung dan KPK bahwa tidak ada “tukar guling” diharapkan mampu meredam spekulasi publik yang sempat menguat.
Ke depan, publik menuntut konsistensi dan keterbukaan agar dua kasus strategis ini tidak hanya berhenti pada koordinasi, tetapi menghasilkan kepastian hukum yang memberi rasa adil dan menambah kepercayaan masyarakat.***