Vonis 9 Tahun Penjara untuk Ekiawan, tetapi Modusnya Lebih Dalam dari Sekadar “Investasi Fiktif”
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada Ekiawan Heri Primaryanto, serta denda Rp 500 juta.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti setara US$ 253.660, dengan ancaman tambahan kurungan dua tahun jika tidak membayar.
Majelis hakim menyebut Ekiawan terbukti melakukan korupsi bersama-sama melalui skema investasi fiktif yang merugikan negara hampir Rp 1 triliun.
Modusnya tidak sederhana, menggunakan skema leading berlapis melalui sejumlah sekuritas:
- PT Sinarmas Sekuritas
- PT Pacific Sekuritas Indonesia
- PT KB Valbury Sekuritas Indonesia
Ia juga memanfaatkan lima reksa dana di bawah PT IIM sebagai kendaraan untuk memutar dana secara tidak sah.
Skema ini menunjukkan perencanaan matang yang melibatkan kolaborasi korporasi, pengalihfungsian aset, dan transaksi silang lintas instrumen.
Aliran Uang Mengalir ke Banyak Pelaku
Kasus ini bukan hanya memperkaya Ekiawan dan mantan Direktur PT Taspen, Antonius Kosasih.
Nilai aliran dana bahkan menyentuh miliaran rupiah hingga mata uang asing, dari dolar AS, dolar Singapura, euro, hingga yen dan won.
Baca Juga: KPK Bongkar Jaringan Pemerasan RPTKA Selama 7 Tahun di Kemenaker, Nama HS Jadi Tersangka Kunci
Beberapa temuan aliran dana:
- Kosasih menerima hingga Rp 28,45 miliar dan berbagai valuta asing.
- Ekiawan memperoleh US$ 242.390.
- Sejumlah korporasi ikut kecipratan, termasuk PT IIM, PT Pacific Sekuritas, KB Valbury Sekuritas Indonesia, Sinar Emas Sekuritas, dan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk.