Mantan Bos Taspen Dipanggil KPK, Investasi Fiktif Diduga Rugikan Negara Rp1 Triliun! Siapa Lagi yang Terlibat?

photo author
- Kamis, 10 Juli 2025 | 19:30 WIB
Terkuak aliran dana Rp196 miliar ke lima perusahaan dalam kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen yang disidik KPK. (PT Taspen / HukamaNews.com)
Terkuak aliran dana Rp196 miliar ke lima perusahaan dalam kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen yang disidik KPK. (PT Taspen / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyasar nama-nama besar dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif yang melibatkan dana pensiun pegawai negeri.

Hari ini, Kamis (10/7/2025), mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Iqbal Latanro, dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Iqbal diketahui menjabat sebagai Direktur Utama Taspen sejak tahun 2013 hingga Januari 2020.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, lewat keterangan tertulis kepada media.

Baca Juga: Bikin Geger Sidang! Pledoi Hasto Ditulis Tangan dari Rutan, Tim Hukumnya Tambah 3.550 Halaman Lagi

Selain Iqbal, KPK juga memanggil Labuan Nababan, pensiunan karyawan PT Taspen, yang sebelumnya pernah menduduki posisi strategis sebagai Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang.

Labuan menjabat sejak 1 Maret 2021 hingga Februari 2023.

Keduanya dimintai keterangan sebagai saksi dalam pengusutan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait investasi fiktif yang menyeret nama PT Insight Investment Management (IIM) sebagai tersangka korporasi.

KPK masih merahasiakan materi detail pemeriksaan, namun Budi memastikan perkembangan akan disampaikan setelah proses selesai.

Sebagai informasi, pengusutan kasus ini telah memasuki babak lanjutan.

Baca Juga: Ramai-ramai Netizen Ingatkan Prabowo, Papua Adalah Indonesia, Jangan Terhasut Campur Tangan Asing (PBB) yang Ingin Pisahkan Papua dari NKRI

Sebelumnya, KPK telah menyidangkan dua nama penting, yakni Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, eks Dirut PT Taspen, dan Ekiawan Heri Primaryanto, eks Dirut PT IIM.

Dalam persidangan, terungkap bahwa negara mengalami kerugian besar yang mencapai Rp1 triliun.

Tak hanya itu, aliran dana dari investasi fiktif tersebut diduga mengalir ke sejumlah individu dan perusahaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: KPK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X