KPK Pajang Rp 300 Miliar dari Skandal Taspen, Ungkap Modus Investasi Fiktif Taspen Hampir Rp 1 Triliun!

photo author
- Kamis, 20 November 2025 | 19:00 WIB
Tumpukan uang Rp 300 miliar hasil kasus korupsi investasi fiktif Taspen dipamerkan KPK. (HukamaNews.com / KPK)
Tumpukan uang Rp 300 miliar hasil kasus korupsi investasi fiktif Taspen dipamerkan KPK. (HukamaNews.com / KPK)

Pola korupsi berlapis ini memperkuat dugaan bahwa kasus Taspen bukan sekadar penyimpangan individu, melainkan cacat struktural dalam sistem pengawasan investasi dana pensiun.

Analisis: Mengapa Dana Pensiun Rentan Disalahgunakan?

Kasus Taspen menambah daftar panjang penyalahgunaan dana pensiun di Indonesia.
Beberapa analis menilai ada tiga faktor utama:

1. Pengawasan investasi tidak seketat yang dibayangkan

Pengelolaan dana jumbo sering diserahkan kepada manajer investasi tanpa kontrol harian yang memadai.

2. Kompleksitas instrumen keuangan memudahkan penyamaran transaksi

Reksa dana, efek berlapis, dan mekanisme cross trading menjadi celah yang bisa dimanfaatkan pihak berniat buruk.

3. Integritas pejabat internal duduk di pusat masalah

Tanpa integritas, SOP secanggih apa pun bisa dibobol dari dalam.

Baca Juga: Akses Malang–Lumajang Ditutup Total! Erupsi Semeru Makin Liar, Warga Diminta Waspada dan Pilih Jalur Alternatif

Bagi kota seperti Bandung, yang memiliki banyak ASN aktif serta pensiunan, kasus seperti ini menjadi pengingat penting bahwa pengawasan dana pensiun adalah isu publik, bukan hanya isu korporasi.

Pemulihan Rp 883 miliar oleh KPK adalah kabar baik, tetapi kerugian sosial dan kepercayaan publik jauh lebih besar.
Kasus Taspen menunjukkan perlunya reformasi serius dalam tata kelola dana pensiun di Indonesia.

Dengan meningkatnya tuntutan transparansi publik, pemerintah perlu memastikan kasus serupa tidak terulang, karena masa depan jutaan ASN tidak boleh “dipertaruhkan” dalam meja investasi abal-abal.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X