HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyiapkan langkah besar dengan rencana pembentukan Kedeputian Intelijen sebagai bagian dari struktur organisasi baru yang lebih modern dan adaptif.
Rencana pembentukan kedeputian ini menjadi sorotan karena membawa harapan baru bagi efektivitas pemberantasan korupsi.
Penguatan intelijen disebut sebagai pondasi penting untuk meningkatkan deteksi dini kasus korupsi di Indonesia.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut Kedeputian Intelijen akan berfungsi sebagai “mata dan telinga” pimpinan, sebuah istilah yang menegaskan pentingnya kemampuan deteksi, analisis, dan pemantauan dalam agenda antikorupsi.
Penguatan fungsi intelijen juga dinilai relevan dengan dinamika modus korupsi yang semakin kompleks.
Rencana ini sekaligus menjadi sinyal bahwa KPK ingin kembali solid dan adaptif terhadap ekosistem korupsi yang cepat berubah.
Dalam konteks persaingan global dan perkembangan teknologi, penggunaan pendekatan intelijen kian penting untuk mengantisipasi tindak pidana korupsi dari sektor publik hingga swasta.
Rencana ini juga memunculkan diskusi publik, mulai dari dukungan terhadap penguatan data hingga kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan kewenangan, sehingga semakin menarik untuk diamati.
KPK Matangkan Pembentukan Kedeputian Intelijen
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa langkah pembentukan Kedeputian Intelijen sudah masuk dalam arah kebijakan resmi lembaga antirasuah tersebut.
Menurut Setyo, keberadaan unit intelijen akan melengkapi struktur OTK KPK sebagaimana aparat penegak hukum lain yang telah lama memiliki fungsi serupa.
Baca Juga: KPK Bongkar Jaringan Pemerasan RPTKA Selama 7 Tahun di Kemenaker, Nama HS Jadi Tersangka Kunci
Setyo menilai intelijen bukan hanya soal pengumpulan informasi, tetapi juga menjadi alat penting untuk memperkuat strategi pemberantasan korupsi di lapangan.
Ia menjelaskan bahwa intelijen di KPK akan berperan sebagai mata dan telinga pimpinan, menguatkan sistem pengawasan internal, dan membantu deteksi dini potensi pelanggaran.