KPK Siapkan Kedeputian Intelijen, Langkah Baru Perkuat “Mata dan Telinga” dalam Pemberantasan Korupsi

photo author
- Kamis, 20 November 2025 | 15:00 WIB
Ketua KPK Setyo Budiyanto memberi penjelasan tentang pembentukan Kedeputian Intelijen. (HukamaNews.com / Antara)
Ketua KPK Setyo Budiyanto memberi penjelasan tentang pembentukan Kedeputian Intelijen. (HukamaNews.com / Antara)

KPK menilai, dengan komunitas intelijen yang telah berkembang di Indonesia, lembaga antirasuah tidak boleh tertinggal dalam pemanfaatan pendekatan analitik dan sistematis berbasis informasi.

Didukung Sekjen KPK dan Disesuaikan dengan Nomenklatur Baru

Setyo juga mengungkap bahwa pembentukan Kedeputian Intelijen akan difasilitasi oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa.

Fokus awal pembentukan ini adalah penyesuaian nomenklatur struktur organisasi sebelum menentukan tugas detail, job desk, dan tanggung jawab operasional tiap unit.

Perubahan nomenklatur ini penting karena akan menjadi dasar hukum sekaligus fondasi administrasi sebelum kedeputian mulai bekerja.

Baca Juga: Akses Malang–Lumajang Ditutup Total! Erupsi Semeru Makin Liar, Warga Diminta Waspada dan Pilih Jalur Alternatif

Saat ini, berdasarkan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 tentang OTK, struktur KPK terdiri dari lima kedeputian: Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Pencegahan dan Monitoring, Penindakan dan Eksekusi, Koordinasi dan Supervisi, serta Informasi dan Data.

Masuknya Kedeputian Intelijen akan menjadi kedeputian ke-6, sekaligus menandai arah baru reformasi internal lembaga antikorupsi tersebut.

Kenapa Intelijen KPK Jadi Kebutuhan Mendesak?

Modus korupsi semakin kompleks, banyak bergerak melalui jaringan, aliran transaksi nonformal, serta penyalahgunaan jabatan yang sulit ditangkap tanpa kemampuan intelijen yang kuat.

Di banyak negara, pendekatan intelijen menjadi tulang punggung pencegahan korupsi sejak tahap pra-kejahatan.

Penguatan intelijen juga dapat mendukung penindakan melalui data analitik, pemetaan risiko, serta profiling aktor-aktor yang berpotensi terlibat tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Pedagang Curhat ke DPR: Bisnis Thrifting Terancam Mati, Benarkah Bukan Biang Rusaknya Industri Tekstil?

Publik pun mulai bersuara bahwa KPK perlu beradaptasi, terutama ketika kasus-kasus besar seperti korupsi terorganisasi, pencucian uang, serta suap lintas sektor semakin meningkat.

Selain itu, era digital menuntut penggunaan teknologi untuk membaca pola transaksi hingga perilaku mencurigakan, sehingga kedeputian khusus dinilai dapat mempercepat respons lembaga.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X