Di media sosial, sebagian warganet menilai langkah ini bisa mengembalikan citra KPK yang dianggap melemah dalam beberapa tahun terakhir.
Namun sebagian lainnya mengingatkan perlunya mekanisme kontrol agar fungsi intelijen tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik atau internal.
Pengamat hukum menyebut pembentukan kedeputian ini adalah “langkah berani tapi sensitif”, sehingga transparansi dan akuntabilitas harus dijaga sejak masa pembentukan.
Dengan catatan tersebut, publik kini menantikan bagaimana KPK memastikan fungsi intelijen benar-benar menjadi alat pemberantasan korupsi, bukan kekuasaan baru tanpa pengawasan.
Rencana pembentukan Kedeputian Intelijen KPK menjadi momentum penting untuk memperkuat mesin pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dengan pendekatan berbasis informasi dan analitik, fungsi intelijen diharapkan mampu mendeteksi lebih cepat, bekerja lebih strategis, dan merespons lebih akurat.
Kini, seluruh perhatian tertuju pada proses pembentukan dan implementasinya, apakah benar-benar menjadi penguat KPK atau justru memunculkan tantangan baru yang harus diantisipasi.***
Artikel Terkait
Pencarian Longsor Majenang Memasuki Batas Waktu, 5 Korban Belum Ditemukan, BNPB Siap Beri Diskresi!
RKUHAP Resmi Jadi UU, Ibas Tegaskan Demokrat Kawal Implementasi Demi Keadilan & Demokrasi
Tarif Listrik PLN November–Desember 2025 Tetap, Pemerintah Beri Diskon 50 Persen Tambah Daya
Kondisi SMAN 72 Pascaledakan Makin Pulih, tapi Kenapa Aparat Masih Ketat Berjaga? Ini Faktanya!
Polri Serahkan Berkas Lisa Mariana ke Jaksa, Hasil DNA Ungkap Kebenaran di Balik Klaim Viral di Medsos