Sensor fatigue pada armada bus jarak jauh.
Wajib dua sopir dalam perjalanan lebih dari 250 km.
Rest area yang lebih memadai dan mudah diakses.
Penerapan sistem early warning saat sopir melewati kecepatan tertentu.
Jika poin-poin ini diterapkan secara disiplin, kecelakaan beruntun seperti yang terjadi di KM 72 dapat berkurang secara signifikan.
Tragedi di Tol Cipali KM 72 menjadi pengingat keras bahwa keselamatan jalan raya bukan hanya soal infrastruktur, tetapi juga kedisiplinan manusia.
Sopir, perusahaan otobus, dan pengguna jalan harus sama-sama memahami bahwa perjalanan jarak jauh tidak boleh dipaksakan tanpa istirahat.
Semoga kejadian ini menjadi momentum evaluasi besar bagi industri transportasi dan pengelola jalan tol agar insiden serupa tidak berulang.***