Dinamika di ruang sidang sering kali menjadi titik krusial, karena keterangan saksi dan alat bukti baru pernah memunculkan pengembangan kasus atau tersangka baru dalam beberapa kasus korupsi di daerah lain.
Rangkaian Tersangka Korupsi Jalan: 6 Proyek, Nilai Rp 231,8 Miliar
KPK sebelumnya menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan dan preservasi jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I.
Para tersangka tersebut meliputi eks Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, mantan Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus PPK Dinas PUPR Rasuli Efendi Siregar, PPK Satker PJN Heliyanto, serta dua pihak swasta yakni Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi dan Direktur PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang.
Dua tersangka pemberi suap, Rayhan dan Akhirun, kini sudah memasuki proses persidangan.
Sementara tiga tersangka lainnya, yang diduga menerima suap, masih menunggu jadwal sidang perdana.
KPK menduga ada pengaturan pemenang lelang yang dilakukan oleh Topan Obaja untuk menguntungkan pihak swasta tertentu, dengan nilai total proyek mencapai Rp 231,8 miliar.
Fee yang dijanjikan kepada Topan disebut mencapai Rp 8 miliar, dengan setidaknya Rp 2 miliar sudah ditarik oleh pihak pemberi suap untuk dibagikan ke pejabat yang membantu meloloskan mereka dalam proyek tersebut.
Rincian Proyek Infrastruktur yang Dipersoalkan
Enam proyek jalan yang masuk dalam dugaan korupsi tersebut mencakup beberapa jalur strategis di kawasan Sumut.
Proyek-proyek itu antara lain:
- Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang – Gunung Tua – Simpang Pal XI 2023 senilai Rp 56,5 miliar.
- Proyek 2024 di jalur yang sama bernilai Rp 17,5 miliar.
- Rehabilitasi dan penanganan longsoran 2025 di jalur yang sama.